Viral video guru SMK dikeroyok siswa di Jambi. Dalam video lain,guru tersebut tampak membubarkan siswanya dengan mengacungkan celurit. Agus Saputra, guru dalam video tersebut, merupakan guru SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi. Ia buka suara soal peristiwa tersebut.
Kronologi Guru SMK Dikeroyok Siswa di Jambi: Versi Guru
Agus mengatakan, ia semula sedang berjalan di depan kelas. Saat itu, ia mendengar salah satu siswa menegurnya dengan kata-kata tidak pantas.
“Kejadiannya berawal peneguran siswa di kelas di saat belajar ada guru, dia (siswa) menegur dengan tidak hormat dan tidak sopan kepada saya, dengan meneriakkan kata yang tidak pantas kepada saya saat belajar,” kata Agus, Rabu (14/1/2026), dilansir dari detikSumbagsel.
Agus mengatakan, ia lalu masuk ke dalam kelas tersebut. Ia meminta agar siswa yang melontarkan kata-kata tersebut mengaku.
Menurutnya, siswa yang kemudian mengaku malah menantang. Ia lalu menampar siswa tersebut.
“Saya masuk ke kelas memanggil siapa yang meneriakkan saya seperti itu. Dia langsung menantang saya, akhir saya refleks menampar muka dia,” ujarnya.
Ia menilai tindakannya sebagai bentuk pendidikan moral. Sedangkan siswa tersebut jadi marah.
Keributan berlangsung sampai dimediasi oleh guru-guru lainnya.
Penyebab Peristiwa Versi Siswa
Sementara itu, sejumlah siswa mengatakan, keributan tersebut bermula dari Agus sendiri. Menurut siswa-siswa tersebut, gurunya itu menghina salah satu murid dengan perkataan ‘miskin’.
Sedangkan Agus menilai perkataannya dalam konteks motivasi. Ia menyatakan dirinya tidak bermaksud menghina.
“Iya saya melontarkan sebagai motivasi, saya tidak bermaksud mengejek. Saya menceritakan secara umum. Saya mengatakan, ‘kalau kita kurang mampu, kalau bisa jangan bertingkah macam-macam’. Itu secara motivasi pembicaraan,” tuturnya.
Mediasi dan Pengeroyokan
Saat dimediasi, Agus memberi dua opsi pada para siswa. Opsi pertama yaitu membuat petisi jika tidak ingin ia mengajar lagi di sekolah tersebut. Sedangkan opsi kedua yaitu ia meminta siswanya berubah.
Sedangkan siswa meminta Agus meminta maaf.
Mediasi lalu buntu. Agus, yang kemudian berjalan menuju ruang guru, dikeroyok oleh sejumlah siswa.
“Setelah mediasi itu, saya diajak komite ke kantor. Di saat itulah terjadi pengeroyokan,” ucapnya.
Pengacungan Celurit
Agus mengatakan, keributan berlanjut sampai jam belajar selesai sore harinya. Siswa mengancam Agus hingga melemparinya dengan batu. Dari pengeroyokan, ia mengalami memar di badan dan pipi.
Ia mengakui dirinya mengacungkan celurit sebagaimana yang tampak pada video. Menurutnya, aksi itu sebagai gertakan agar siswanya membubarkan diri.
Ia mengatakan, celurit tersebut ada di lingkungan sekolah karena satuan pendidikannya merupakan SMK pertanian.
“Kebetulan kami itu SMK pertanian, memang kayak cangkul dan celurit lainnya memang tersedia di kantor. Kenapa saya memakai itu? Agar mereka bubar, tidak ada niat lain saya untuk itu. Pada kenyataannya mereka juga tidak bubar, malah melempari saya dengan batu,” ucapnya.
Agus kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, dengan harapan pihak dinas bisa menengahi kejadian.
Kata JPPI
Sementara itu, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengecam insiden kekerasan yang melibatkan penamparan dan ancaman dengan senjata tajam oleh guru di SMKN 3 Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, mengatakan peristiwa tersebut merupakan pelanggaran hak asasi anak untuk mendapatkan perlindungan dan pendidikan yang aman, bebas dari rasa takut dan kekerasan, sebagaimana dijamin dalam Konstitusi dan UU Perlindungan Anak.
“Ini adalah darurat perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Anak-anak kita datang ke sekolah untuk belajar dan bertumbuh, bukan untuk menjadi sasaran amuk kekerasan dari orang dewasa yang dipercaya negara untuk mendidik mereka,” kata Ubaid dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (15/1/2025).
JPPI menilai ada tiga kesalahan fatal yang menjadi pola umum. Kesalahan pertama yakni legitimasi kekerasan oleh otoritas. Dalam hal ini, tindakan guru menampar memberi sinyal bahwa kekerasan adalah alat pendisiplinan yang sah.
Kesalahan kedua yakni pendekatan pedagogis yang buruk. Dalam hal ini, potensi kesalahan siswa justru direspons dengan jalan represif yang mengabaikan dialog, bimbingan, dan restitusi sebagai inti dari pendidikan karakter.
Kesalahan ketiga yakni pengunaan ancaman dan ketakutan. Dalam hal ini, penggunaan senjata tajam untuk mengancam dinilai mengubah sekolah dari yang seharusnya menjadi zona aman menjadi lokasi ancaman kriminl. JPPI menggarisbawahi, hal ini juga melanggar hak konstitusional anak atas rasa aman.
Sebelumnya, hasil pemantauan kekerasan JPPI 2020-2025 menunjukkan, 90 persen kiorban kekerasan tahun 2025 adalah siswa dan pelakunya didominasi relasi guru dan tenaga kependidikan (57 persen).
Data JPPI 2025 juga menunjukkan, kasus kekerasan di sekolah didominasi oleh relasi guru dengan siswa (46,25 persen kasus). Sedangkan kasus kekerasan di sekolah dari relasi teman sebaya menyumbang 31,11% kasus, dan relasi orang dewasa/senior-junior ditemukan 22,63% kasus.
JPPI menjabarkan, ketika figur pendidik yang seharusnya melindung justru menjadi pelaku, sekolah kehilangan fungsi dasarnya sebagai ruang aman dan berubah menjadi ruang risiko bagi anak.
Guru, dari Pendidik, Menjadi Korban, Lalu Menjadi Pelaku
Sementara itu, menurut Ubaid, berdasarkan pemantauan kasus kekerasan 2025, guru tidak lahir sebagai pelaku tunggal. Mereka justru dibentuk oleh sistem yang gagal. Termasuk di antaranya yaitu faktor tekanan kerja, beban administratif, minimnya pelatihan pedagogi dan manajemen emosi, lemahnya dukungan institusi, serta absennya mekanisme resolusi konflik.
Akibatnya, sekolah justru menjadi arena stres bersama. Guru yang berperan sebagai pendidik kemudian bergeser menjadi korban, lalu menjadi pelaku.
“Selama negara abai membenahi tata kelola guru dan juga lalai dalam menciptakan budaya sekolah yang ramah dan aman bagi anak-anak, maka kita sedang membiarkan anak-anak setiap hari terpapar kekerasan. Kita juga sedang memproduksi generasi yang trauma, yang belajar bahwa kekuatan fisik dan teror adalah cara menyelesaikan masalah,” ucapnya.
“Jadi, ini adalah persoalan struktural,” sambung Ubaid.
Bukan Soal Peraturan
JPPI menggarisbawahi, pemerintah tidak lantas perlu membuat aturan baru untuk merespons kekerasan di sekolah. Namun, pemerintah, perlu memastikan berjalannya penerapan:
Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP)
Permendikdasmen No 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Permendikdasmen No 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
JPPI juga merekomendasikan pembangunan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan yang benar-benar berjalan. Dalam hal ini, tim pencegahan dan penanganan kekerasan jangan hanya berhenti pada tahap seremoni pembuatan.
Lebih lanjut, sekolah harus didukung dalam hal mekanisme kerja pencegahan dan penanganan kekerasan, respons cepat, dan perlindungan riil bagi korban.
JPPI juga menyorot pentingnya menghentikan budaya membungkam di sekolah. Dalam hal ini, siswa, orang tua, bahkan guru harus dijamin haknya untuk bersuara sehingga tidak takut melapor karena dituduh mencemarkan nama baik sekolah atau ‘mengkriminalisasi guru’.
“Negara wajib memastikan bahwa setiap suara aman, setiap laporan dilindungi, dan tidak ada satu pun korban yang dikorbankan dua kali oleh sistem,” tulis JPPI.







Leave a Reply